Iklan

Bupati Karawang Larang Study Tour Keluar Kota Imbas Tragedi Kecelakaan Bus Pelajar di Subang

Penulis
5/15/24, 08:41 WIB Last Updated 2024-05-22T10:51:17Z
Ilustrasi Bus Dan Poto Bupati Karawang Aep Saepuloh dok : Ist

KARAWANG | Suarana.com - Sebuah bus yang membawa rombongan pelajar dari SMK Lingga Kencana Depok mengalami kecelakaan di Ciater, Subang, Jawa Barat, mengakibatkan 11 orang tewas. Polisi telah mengamankan kernet bus yang menjadi saksi kunci dalam insiden tersebut.

Menanggapi kecelakaan ini, Bupati Karawang, Aep Syaepuloh, melarang sekolah-sekolah mengadakan kegiatan studi wisata ke luar kota. Keputusan ini diambil setelah kecelakaan bus yang membawa rombongan pelajar SMK Lingga Kencana Depok di Ciater, Subang, yang menyebabkan 11 orang meninggal dunia.

"Bapak penjabat gubernur sudah mengeluarkan surat edaran larangan study tour, dan menyampaikan kepada kami di kabupaten untuk berkoordinasi dengan para kepala sekolah mengenai hal itu," kata Aep di Karawang, mengutip Berbagai Sumber pada Selasa (14/5/2024). 

Larangan study tour untuk jenjang pendidikan tingkat SMA/SMK sudah dimuat dalam surat edaran yang ditandatangani penjabat gubernur. Selanjutnya di tingkat kabupaten, bupati mengeluarkan surat edaran larangan study tour pada jenjang pendidikan SD dan SMP.

Larangan study tour untuk SMA/SMK telah dicantumkan dalam surat edaran yang ditandatangani penjabat gubernur. Bupati Karawang juga mengeluarkan surat edaran yang melarang study tour untuk SD dan SMP.

"Pemerintah daerah telah menyampaikan edaran ini ke seluruh SMP dan SD di Karawang. Untuk SMA dan SMK, itu kewenangan provinsi," jelas bupati.

Bupati menyarankan sekolah-sekolah di Karawang melaksanakan study tour dalam kota, karena terdapat banyak lokasi wisata religi dan alam. "Kegiatan study tour bisa dilakukan tanpa harus ke luar kota. Karawang memiliki pantai, curug, dan Candi Jiwa yang bisa menjadi wisata edukasi dan religi," kata Aep.

Saat ini, belum ada sanksi bagi sekolah yang melanggar edaran tersebut, namun bupati menekankan pentingnya kepatuhan terhadap surat edaran dari Pemerintah Provinsi Jawa Barat dan Pemerintah Kabupaten Karawang.

Larangan study tour untuk SMA/SMK tercantum dalam Surat Edaran Nomor 64/PK.01/KESRA, sedangkan larangan untuk SD dan SMP di Karawang ada dalam Surat Edaran Nomor 1726 Tahun 2024, ditandatangani oleh Bupati Aep Syaepuloh.


(Red)

Kami hadir di Google News
Dan jangan lupa ikuti Saluran WA
Komentar

Tampilkan

  • Bupati Karawang Larang Study Tour Keluar Kota Imbas Tragedi Kecelakaan Bus Pelajar di Subang
  • 0

Terkini

Topik Populer